Pemprov Jambi juga menegaskan bahwa riwayat hukum lama tidak berkaitan langsung dengan lahan HPL Nomor 03 Tahun 2007.
Gugatan perdata yang pernah diajukan almarhum Achmad Abu Bakar dan diputus Mahkamah Agung hanya mencakup lahan seluas 17.340 meter persegi, dengan batas yang berbeda dari objek aset Pemprov Jambi. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 2009.
Masalah ini kembali mencuat pada Maret 2025, setelah adanya laporan masyarakat terkait pemasangan spanduk klaim kepemilikan oleh Iskandar Cs. Tim Pemprov Jambi yang turun ke lapangan menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat, yang dinilai merusak aset daerah.
Tak tinggal diam, Pemprov Jambi melayangkan dua kali somasi, meminta klarifikasi ke Kantor Pertanahan setempat, serta menempuh jalur hukum. Hasilnya, BPN memastikan tidak ada hak atas tanah lain yang terbit di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007.
Menariknya, sebanyak 54 warga penggarap telah menyatakan secara tertulis bahwa lahan yang mereka tempati merupakan milik Pemprov Jambi dan bersedia mengosongkan area tersebut tanpa tuntutan ganti rugi jika diperlukan oleh pemerintah.
Saat ini, Pemprov Jambi memperkirakan terdapat sekitar 22,5 hektare lahan yang dikuasai tanpa hak, berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset daerah. Pemerintah daerah pun berharap penanganan oleh aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset strategis milik daerah.