Menurut Holim, tidak ada keberatan dari peserta atau kompetitor terhadap hasil pengadaan. Ia juga menyebut penyedia telah melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak.
“Dia sudah melakukan prestasinya, mengantar barang dengan tepat waktu, spesifikasi yang dibutuhkan pas, volumenya cukup dan tidak ada kendala sedikit pun,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Mustazal dan Hery, Wahyu, menilai keterangan yang muncul dalam persidangan mulai memberikan titik terang terkait perkara tersebut.
Wahyu mempertanyakan letak perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada kedua kliennya. Menurutnya, proses pengadaan telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
“Terkait perbuatan melawan hukum, akhirnya dijawab semua oleh terdakwa. Jaksa juga harus membuktikan perbuatan melawan hukum mereka, di mana letaknya,” ujar Wahyu.
Wahyu juga menyoroti tidak adanya keterangan mengenai aliran uang kepada kedua terdakwa dari pihak rekanan.
“Kami tanya kepada terdakwa, apakah menerima uang suap atau gratifikasi dari rekanan. Alhamdulillah, di depan persidangan mereka menyatakan tidak ada aliran uang yang diterima dari rekanan,” katanya.
Wahyu menambahkan, penetapan HPS menurutnya telah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan harga di lapangan serta melalui prosedur yang berlaku.
“PDAM sudah menjalankan prosedur dengan semaksimal mungkin, dengan sebaik mungkin. Kami mengikuti peraturan yang berlaku. Terkait harga, penetapan HPS juga disesuaikan dengan kondisi dan harga di lapangan,” ujarnya.
Proses peradilan kasus dugaan korupsi Perumda Tirta Mayang ini dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. *