Persoalan petani juga tidak boleh disederhanakan. Kekhawatiran bahwa pembatasan PKS dapat meningkatkan jarak angkut TBS dan melemahkan posisi tawar petani memang perlu diperhitungkan. Organisasi petani bahkan menyebut ongkos angkut dapat mencapai Rp200–300 per kilogram pada kondisi tertentu. Tetapi ongkos angkut bukan semata-mata persoalan jumlah PKS. Tetapi juga dipengaruhi kondisi jalan produksi, lokasi kebun, pola pengumpulan, struktur rantai perdagangan dan kemitraan. Karena itu, keberpihakan kepada petani tidak cukup dengan memperbanyak pabrik. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem sawit rakyat yang efisien, mulai dari produktivitas, peremajaan, infrastruktur, akses pembiayaan, transparansi harga sampai kepastian pasar.
Di sinilah Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR harus dimasukkan ke dalam perhitungan. Permentan Nomor 5 Tahun 2025 secara khusus mengatur pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan, peremajaan serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit. PSR berpotensi meningkatkan produktivitas dan produksi dalam jangka menengah. Karena itu, kebutuhan PKS tidak cukup dihitung berdasarkan kondisi produksi hari ini. Pemerintah harus menghitung berapa tambahan produksi yang akan muncul setelah PSR, kapan produksi tersebut meningkat dan apakah kapasitas PKS yang tersedia mampu menyerapnya.
Karena itu, yang dibutuhkan Jambi bukan sekadar penambahan PKS, melainkan Neraca Kapasitas Industri Sawit. Pertama, audit seluruh PKS, jumlah, kapasitas, utilisasi, teknologi dan lokasi. Kedua, petakan kebun, produksi, PKS, jalan produksi dan biaya logistik secara spasial. Ketiga, masukkan proyeksi PSR dan produktivitas ke dalam kebutuhan kapasitas lima sampai sepuluh tahun. Keempat, tetapkan zona prioritas investasi. PKS baru dibuka jika data menunjukkan adanya kekurangan kapasitas. Kelima, hubungkan pengolahan primer dengan industri hilir agar investasi tidak berhenti pada produksi CPO.
Tahapan ini penting karena hilirisasi yang sebenarnya berada setelah proses pengolahan primer. Pertanyaan selanjutnya adalah setelah sawit menjadi CPO, nilai tambah berikutnya akan diciptakan di mana? Pertanyaan tersebut semakin relevan karena kebijakan nasional sendiri tidak mendefinisikan hilirisasi sekadar sebagai penambahan fasilitas pengolahan. RKP 2026 melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2025 menempatkan kelanjutan hilirisasi dan pengembangan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri sebagai salah satu prioritas pembangunan. Dengan demikian, ukuran keberhasilan bukan berapa banyak PKS berdiri, melainkan berapa besar nilai tambah yang berhasil diciptakan.
Perspektif keberlanjutan juga semakin penting. Perpres Nomor 16 Tahun 2025 tentang ISPO tidak hanya mencakup perkebunan, tetapi juga industri hilir dan usaha bioenergi kelapa sawit dalam kerangka kelayakan sosial, ekonomi dan lingkungan serta keberlanjutan rantai pasok. Maka persoalan Jambi bukan memilih antara moratorium dan hilirisasi. Persoalannya adalah memastikan urutan kebijakannya benar, yaitu data, pemetaan, neraca kapasitas, proyeksi produksi, penataan investasi, penguatan industri hilir.
Jika kajian menunjukkan suatu wilayah membutuhkan PKS baru, maka investasi harus dibuka. Jika kapasitas telah mencukupi, menahan sementara investasi bukan berarti anti-investasi. Justru itulah tata kelola. Sebab membangun pabrik adalah keputusan investasi. Tetapi menentukan berapa pabrik yang dibutuhkan, di mana lokasinya, kapan dibangun, berapa kapasitasnya dan produk apa yang akan dihasilkan adalah keputusan kebijakan. Dan dalam pembangunan ekonomi daerah, keputusan kedua jauh lebih menentukan. Hilirisasi bukan tentang berapa banyak pabrik yang berdiri. Hilirisasi adalah tentang seberapa besar nilai tambah yang berhasil diciptakan dari setiap ton sawit yang dihasilkan Jambi.
Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP
Akademisi UIN STS Jambi