Hukum

Buang Barang Bukti dan Kabur, Pengedar Sabu Asal Mersam Akhirnya Takluk di Tangan Tim Kuda Hitam

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 12 Jul 2026 17:38 WIB

Reporter : Vo

Editor : Vo

Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari mengamankan NR (31) beserta barang bukti sabu seberat 4,51 gram dalam Operasi Antik 2026. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI