Daerah

Optimalkan Pelayanan Publik, Pemkab Merangin Gelar Rapat Evaluasi PEKPPP 2026

0

0

jambidalamberita |

Senin, 22 Jun 2026 10:29 WIB

Reporter : Iqbal

Editor : Iqbal

Sekda Merangin, Zulhifni, memimpin rapat evaluasi PEKPPP 2026 di Ruang Rapat Depati Payung Bappeda Merangin, Senin 22 juni 2026. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BANGKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menggelar Rapat Pembahasan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Kabupaten Merangin Tahun 2026.

Kegiatan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Depati Payung Bappeda Kabupaten Merangin pada Senin 22 juni 2026.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, yang hadir membacakan sambutan dan arahan tertulis dari Bupati Merangin, M. Syukur.

Dalam sambutannya, Sekda Zulhifni menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan langkah Pemkab Merangin dalam menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/69/PP.00.02/2026 tertanggal 31 Mei 2026 mengenai Pelaksanaan PEKPPP Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Baca Juga:

Diduga Jual Aset Pemprov Pakai Sporadik, Iskandar Disebut Playing Victim dan Giring Opini Publik

Langkah ini juga menjadi wujud kepatuhan daerah terhadap regulasi nasional yakni Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Mekanisme dan Instrumen PEKPPP.

"Evaluasi PEKPPP bukanlah sekadar formalitas di atas kertas atau urusan staf pelaksana semata. Hasil evaluasi harus menjadi komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih profesional, inovatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," ujar Zulhifni saat membacakan arahan Bupati.

Sebagai pilar pelayanan esensial yang menjadi lokus wajib pemantauan tahun ini—meliputi sektor kesehatan (Dinas Kesehatan, RSUD Kolonen Abundjani, Puskesmas), sektor pendidikan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta Kepala Sekolah SMP dan SD), serta sektor administratif (Dukcapil dan DPMPTSP).

Bupati M. Syukur menegaskan dua poin instruksi utama yakni Menegakkan Standar Pelayanan Publik yang mengharuskan seluruh instrumen pelayanan mulai dari Standar Operasional Prosedur (SOP), maklumat pelayanan, kejelasan alur, hingga transparansi biaya harus tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

Baca Juga:

Bupati M. Syukur Lepas Kontingen Basket Merangin Wakili Jambi di Minangkabau Cup

Instruksi lainnya adalah melakukan pendampingan lintas sektor yang mengharuskan para Kepala Dinas, Direktur RSUD, Kepala Puskesmas, dan Kepala Sekolah diminta memimpin langsung persiapan di lapangan guna memastikan kelengkapan sarana prasarana serta kompetensi SDM berada pada standar tertinggi.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER