Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
jambidalamberita |
Kamis, 18 Jun 2026 21:23 WIB
Reporter :
Yudi
Editor :
Kurniawan
Gubernur Al Haris menerima opini WTP ke-14 berturut-turut dari BPK RI atas LKPD Provinsi Jambi Tahun 2025, Kamis (18/6/2026). - (Jambidalamberita.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp
+ Gabung
Meski kembali meraih opini tertinggi dalam audit laporan keuangan, BPK tetap memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi. Temuan tersebut berkaitan dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa catatan yang disampaikan BPK meliputi penyusunan perencanaan dan pelaksanaan APBD, pengadaan bahan bangunan dan konstruksi, belanja modal gedung dan bangunan, serta pengelolaan aset tetap. Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Jambi wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (Diskominfo Provinsi Jambi/*)