Jambidalamberita.id, BATANG HARI, JAMBI – Upaya pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dilakukan aparat kepolisian.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Batang Hari bersama jajaran Polsek Batin XXIV berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku dalam kasus dugaan pembongkaran dan penyalahgunaan minyak solar subsidi di luar lokasi resmi SPBU atau POM, Minggu (17/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Batang Hari sekitar pukul 15.00 WIB terkait adanya aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan dari Unit Tipidter Polres Batang Hari bersama personel Polsek Batin XXIV langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sebuah mobil truk tangki BBM milik PT Elnusa Petrofin yang diduga baru saja melakukan pembongkaran minyak solar. Truk tersebut dikemudikan oleh sopir berinisial WKS, didampingi seorang kernet berinisial AL.
Dari hasil penelusuran awal, petugas menemukan indikasi bahwa BBM tersebut telah dipindahkan ke sebuah mobil pick up Daihatsu Grand Max yang lebih dahulu meninggalkan lokasi. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menemukan kendaraan tersebut tidak jauh dari titik pertama.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati mobil Grand Max tersebut dikendarai oleh seorang sopir berinisial RR bersama kernet berinisial A. Di dalam kendaraan ditemukan 10 galon berisi minyak Bio Solar, masing-masing berkapasitas 35 liter, serta 10 galon kosong yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM subsidi.
Situasi sempat memanas ketika salah satu terduga pelaku berinisial A diduga melakukan perlawanan terhadap petugas. Ia disebut mencabut sebilah golok dan mengayunkannya ke arah aparat saat hendak diamankan. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban.
Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Batanghari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna abu-abu dengan nomor polisi BH 8092 BP, 10 galon berisi Bio Solar kapasitas 35 liter, satu unit mobil tangki Fuso Hino warna merah putih, 10 galon kosong berkapasitas 35 liter, serta tiga meter selang plastik yang diduga digunakan untuk memindahkan minyak.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya di wilayah hukum Polres Batanghari.
“Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.