Jambidalamberita.id, Jakarta - PLN Watch meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan penyedia layanan internet yang memasang kabel serta perangkat jaringan di tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik.
Ketua Umum PLN Watch, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa tiang listrik merupakan aset strategis milik negara yang pemanfaatannya wajib melalui prosedur perizinan resmi, termasuk pemenuhan kewajiban administrasi dan kontribusi finansial kepada negara.
Menurutnya, penggunaan fasilitas milik PLN tanpa izin dapat menghilangkan potensi pendapatan negara sekaligus melemahkan wibawa hukum dalam pengelolaan aset publik.
"Tiang listrik adalah aset strategis milik negara. Setiap pemanfaatan untuk kepentingan bisnis wajib memiliki izin dan memenuhi kewajiban administrasi serta finansial,” ujar Ketua Umum PLN Watch KRT Tohom Purba dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
PLN Watch mengungkapkan bahwa praktik pemasangan kabel internet ilegal bukan lagi kasus terisolasi, melainkan telah ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Beberapa wilayah yang disebut mengalami persoalan serupa antara lain Karangjeruk, Rembang, Panyabungan, Pandeglang, Tanjungpinang, Lampung Selatan, hingga Batam.
Maraknya penggunaan tiang listrik tanpa izin ini dinilai menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan yang perlu segera dibenahi. PLN Watch mendorong dilakukan audit nasional secara menyeluruh dengan melibatkan instansi terkait agar seluruh penggunaan infrastruktur negara dapat terdata dan ditertibkan.
Selain berdampak pada kerugian negara, keberadaan kabel yang dipasang tanpa standar teknis yang jelas juga dianggap membahayakan masyarakat.
Kabel-kabel yang semrawut dapat mengganggu jaringan listrik, memicu korsleting, hingga meningkatkan risiko kecelakaan bagi petugas maupun warga sekitar.
PLN Watch menilai pembangunan transformasi digital di Indonesia harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip persaingan usaha yang adil.
Seluruh pelaku industri telekomunikasi, kata Tohom, harus tunduk pada regulasi yang sama tanpa memanfaatkan celah dengan menggunakan fasilitas negara secara ilegal.
Untuk itu, PLN Watch meminta keterlibatan aktif dari Kementerian Komunikasi dan Digital, BP BUMN, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan inventarisasi serta penertiban penggunaan tiang listrik secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
"Aset negara harus dilindungi, hukum harus ditegakkan, dan manfaat ekonominya harus kembali kepada masyarakat,” tegas Tohom.