Hukum

263 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, 42 Diantaranya dari Jambi

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 24 Apr 2026 10:55 WIB

Reporter : Wahyu

Editor : Wahyu

Foto: instagram @ warungjurnalis - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id - Sebanyak 263 warga binaan pemasyarakatan kategori berisiko tinggi (high risk) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya tegas pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merinci, dari total 263 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 42 orang berasal dari Jambi. Sementara itu, 44 orang dari Sumatera Utara, 103 orang dari Riau, 11 orang dari Sumatera Selatan, 18 orang dari Lampung, serta 45 orang dari DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menegaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan instruksi langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Kebijakan ini bertujuan untuk membersihkan lapas dan rutan dari praktik penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

Mashudi mengungkapkan, seluruh warga binaan telah tiba dan diterima petugas di Nusakambangan pada Kamis malam sekitar pukul 21.50 WIB. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di dalam lapas.

Baca Juga:

Bupati H M Syukur Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak di Merangin Meski Anggaran Terbatas

“Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi narkoba. Kami pastikan setiap potensi akan dicegah dan ditindak tegas. Jika ditemukan, pasti akan diberantas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, proses pemindahan hingga penerimaan warga binaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Para narapidana tersebut selanjutnya akan menjalani sistem pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum hingga super maksimum.

Mashudi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan zero narkoba dan zero ponsel di lingkungan lapas dan rutan. Ia memastikan siapa pun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran akan dijatuhi sanksi berat tanpa pengecualian.

Program pemindahan narapidana berisiko tinggi ini bukan hal baru. Sejak 2020, Ditjenpas telah menjalankan kebijakan tersebut secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi penindakan dan pencegahan. Hingga awal 2026, tercatat sebanyak 2.554 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.

Baca Juga:

Polres Merangin Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Mobil Bertangki Modifikasi Disita

Menurut Mashudi, langkah ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengandung unsur rehabilitatif dan preventif. Tujuannya agar lapas dan rutan tetap steril dari berbagai pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkoba.

Ia menambahkan, pemindahan juga dilakukan terhadap narapidana yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban, tidak terbatas pada kasus narkoba semata.

“Semua bentuk perilaku yang mengganggu keamanan masuk dalam kategori high risk. Salah satu tindakan tegas yang diambil adalah pemindahan ke Nusakambangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mashudi menyebut para warga binaan memiliki peluang untuk memperbaiki perilaku. Setelah menjalani masa pembinaan selama enam bulan, mereka akan menjalani proses asesmen.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER