1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar:
0,45 persen bagi pemilik NPWP
0,9 persen bagi non-NPWP
Investor Mulai Cermati Momentum
Kenaikan harga emas selama dua hari berturut-turut kembali menjadi perhatian investor dan masyarakat. Sebagian mulai mempertimbangkan mengambil keuntungan dengan menjual emas, sementara lainnya memilih menambah kepemilikan sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Lonjakan harga emas biasanya dipengaruhi pergerakan pasar global, nilai tukar dolar AS, inflasi, hingga kondisi geopolitik dunia.