Metronews

Dua Desa di Kerinci Terancam Kehilangan Dana Desa akibat Terkendala Administrasi

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 08 Apr 2026 15:59 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Ilustrasi dana adesa. Ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Kerinci — Proses pencairan Dana Desa tahap I tahun 2026 di wilayah Kabupaten Kerinci mengalami hambatan akibat belum terpenuhinya persyaratan administrasi oleh sejumlah pemerintah desa.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sungai Penuh mencatat ada dua desa yang hingga kini belum mengajukan dokumen pencairan, yakni Desa Semerah di Kecamatan Tanah Cogok dan Desa Muara Hemat di Kecamatan Batang Merangin.

Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, mengungkapkan bahwa Desa Semerah menjadi perhatian khusus karena tidak melakukan pencairan Dana Desa selama dua tahun berturut-turut sejak 2024. Sementara itu, Desa Muara Hemat tercatat belum melakukan pencairan sejak 2025.

Ia menegaskan, jika Desa Semerah kembali tidak mencairkan Dana Desa pada tahun ini, maka desa tersebut berpotensi kehilangan alokasi dana dari pemerintah pusat pada tahun berikutnya.

Baca Juga:

OJK Jambi Ingatkan Warga Waspadai Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

KPPN Sungai Penuh pun mendorong pemerintah desa terkait agar segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan serta meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait. Hal ini penting untuk memastikan proses pencairan tidak terus tertunda.

Dana Desa sendiri memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Keterlambatan pencairan dikhawatirkan dapat menghambat berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.

Selain dua desa tersebut, KPPN juga mengingatkan seluruh desa di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk segera menuntaskan kelengkapan administrasi, khususnya bagi yang belum mengajukan pencairan tahap I tahun ini. Adapun batas akhir pengajuan pencairan Dana Desa tahap I ditetapkan hingga 15 Juni 2026. (*)

 

 

 

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER