Jambidalamberita.id, Jambi — Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang melanggar aturan dengan memberhentikan sembilan pegawai, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena masalah kedisiplinan.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, dari total sembilan pegawai tersebut, empat orang telah resmi menerima surat keputusan (SK) pemberhentian. Sementara empat lainnya masih dalam tahap proses, dan satu ASN dikenakan pemberhentian sementara karena tersangkut kasus pidana.
Wali Kota Maulana membenarkan adanya proses pemecatan terhadap sejumlah ASN yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan disiplin. Pernyataan itu disampaikannya usai memimpin apel perdana pascalibur panjang Idul Fitri dan Nyepi di Kantor Wali Kota Jambi, kawasan Kota Baru.
Apel tersebut sekaligus menjadi momen evaluasi kehadiran pegawai setelah libur panjang, termasuk penerapan kebijakan work from home (WFH) pada tanggal tertentu bagi ASN nonpelayanan. Menurut Maulana, tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama kerja tergolong sangat baik, bahkan hampir mencapai 100 persen.
Pemerintah kota juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara daring guna memastikan seluruh ASN kembali aktif bekerja. Selain itu, langkah tegas tetap diterapkan terhadap pelanggaran disiplin.
Maulana menjelaskan bahwa pelanggaran tidak hanya terkait ketidakhadiran, tetapi juga keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar aturan, seperti penggunaan pinjaman online ilegal dan praktik judi online. Hal tersebut dinilai dapat memengaruhi kinerja serta integritas pegawai.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah memenuhi hak-hak pegawai, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan kelonggaran selama masa libur. Oleh karena itu, ASN dan PPPK diharapkan meningkatkan kinerja, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, menyebutkan bahwa sembilan pegawai yang diberhentikan dan sedang dalam proses terdiri dari lima ASN dan empat PPPK.
Ia menegaskan bahwa setiap ASN wajib menaati aturan yang berlaku karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang.
Pemerintah Kota Jambi berharap langkah penegakan disiplin ini dapat memperkuat kinerja birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. (*)