Jambidalamberita.id, SAROLANGUN – Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Sarolangun. Seorang pria berinisial MS (27) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun pada Senin (23/3/2026), usai menerima laporan dari masyarakat.
Peristiwa bermula saat korban dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Dengan bujuk rayu, korban akhirnya diminta menemui pelaku di depan sebuah bangunan koperasi di Desa Bangun Jayo, Kecamatan Bathin VIII.
Setelah korban masuk ke dalam mobil, tersangka langsung membawa korban pergi. Dalam perjalanan, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila tersebut. Tak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Merangin hingga ke rumah keluarga tersangka.
Korban kembali dibawa ke Kabupaten Bungo dan menginap di tempat kerja pelaku di sebuah kandang ayam. Di lokasi itu, tersangka diduga kembali melakukan perbuatan yang sama sebelum akhirnya korban ditemukan keluarga dan dipulangkan ke rumah.
Kasus ini sempat diwarnai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Pihak keluarga tersangka mengusulkan agar pelaku menikahi korban. Namun, keluarga korban menolak dan memilih menempuh jalur hukum.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.
“Kami berkomitmen melindungi anak dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone serta satu unit mobil yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)