Imbas Geopolitik, Kemenhub Pertimbangkan Kenaikan Tiket Pesawat Usulan INACA Sebesar 15 Persen
jambidalamberita |
Kamis, 26 Mar 2026 12:21 WIB
Reporter :
Wira
Editor :
Wira
Kementerian Perhubungan mempertimbangkan usulan Indonesian National Air Carriers Association terkait kenaikan tarif batas atas tiket pesawat hingga 15 persen.- ist - (Jambidalamberita.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp
+ Gabung
Kedua, menaikkan TBA tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15 persen untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019.
Selain penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, INACA juga meminta sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer (seperti Lebaran 2026) yaitu penundaan PPn avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan.
Permintaan itu diajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 serta untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability). (*)