Pengamat: Biarkan Proses Hukum Berjalan, Masyarakat Diminta Waspada Penggiringan Opini
jambidalamberita |
Minggu, 08 Mar 2026 19:52 WIB
Reporter :
Redaksi
Editor :
Reaksi
Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., MM, dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifudin - (Jambidalamberita.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp
+ Gabung
Menurut standar etika jurnalistik internasional dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5, pers wajib menyajikan informasi yang akurat, seimbang, dan menghormati hak asasi manusia, termasuk tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang sah.
Menurut informasi resmi, Dewan Pers berperan sebagai pelindung kemerdekaan pers dan peningkatan profesionalisme kewartawanan, sementara UU Pers menjamin hak dan kewajiban pers sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara termasuk wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika melanggar hukum.
Oleh karena itu, Dr. Dedek mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang diterima dari berbagai platform, baik media sosial maupun media daring. "Biarkan aparat penegak hukum bekerja sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengambil alih peran lembaga hukum melalui penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.