Metronews

Hotel Milik Pemprov Jambi Dilepas ke Swasta, Sewa Rp1,7 Miliar per Tahun, Harus Siap Investasi Rp52 Miliar

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 07 Mar 2026 15:14 WIB

Reporter :

Editor : Wira

Kabid Pengelolaan BKAD Provinsi Jambi, Sandhi Ardiansyah. ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi membuka peluang bagi investor swasta untuk mengelola salah satu aset daerah, yakni Ratu Resort Hotel, dengan nilai sewa minimal mencapai Rp1,7 miliar per tahun.

Langkah ini diambil setelah masa kontrak kerja sama dengan pengelola sebelumnya berakhir. Pemerintah kini mencari mitra baru yang dinilai mampu mengelola aset tersebut secara lebih profesional agar memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Sandhi Ardiansyah, mengatakan saat ini proses lelang tengah berlangsung dan terbuka bagi pelaku usaha yang berminat.

“Hotel Ratu sedang dalam proses lelang. Kami membuka kesempatan kepada investor yang ingin mengelolanya secara profesional agar potensi aset ini dapat dimaksimalkan untuk daerah,” ujarnya di Jambi, Jumat (6/3).

Baca Juga:

Wali Kota Jambi Maulana Terima Medali Internasional di Malaysia, Bukti Dukungan Besar untuk Pramuka

Ia menjelaskan, konsep pengelolaan kawasan tersebut nantinya tidak hanya sebatas hotel. Berdasarkan hasil studi kelayakan yang dilakukan bersama konsultan, kawasan Ratu Resort akan dikembangkan menjadi pusat rekreasi terpadu.

Calon pengelola diwajibkan melakukan pengembangan fasilitas dengan estimasi nilai investasi sekitar Rp52 miliar. Rencana pengembangan itu mencakup pembangunan wahana hiburan air atau waterboom, jogging track, serta berbagai fasilitas rekreasi lainnya.

Skema kerja sama yang digunakan adalah Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Berdasarkan hasil penilaian tim independen, nilai aset Ratu Resort Hotel saat ini mencapai sekitar Rp136,9 miliar. Dari nilai tersebut, kontribusi minimal yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah ditetapkan sebesar 1,25 persen atau sekitar Rp1,7 miliar per tahun.

Baca Juga:

Temenggung Bujang Rimbo Dibawa Kabur Usai Sidang, Kajati Jambi Desak SAD Serahkan Terdakwa

Selain pembayaran sewa tahunan, pengelola juga diwajibkan berbagi keuntungan dengan pemerintah daerah. Skema yang ditetapkan adalah minimal 25 persen dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional dan pajak.

Pemerintah Provinsi Jambi berharap dalam proses tender nantinya akan muncul penawaran yang lebih tinggi dari nilai minimal tersebut.

Saat ini informasi mengenai proses lelang telah dipublikasikan melalui portal LPSE, situs resmi pemerintah, serta sejumlah media massa.

Sandhi juga mengajak para pelaku usaha perhotelan, termasuk anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), untuk ikut serta dalam proses penawaran.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER