Hukum

KPK Sebut Suami & Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Rp13,7 M dari Dugaan Korupsi

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 05 Mar 2026 09:14 WIB

Reporter : Wira

Editor : Wira

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap suami dan dua anaknya ikut menerima aliran dana yang totalnya mencapai Rp13,7 miliar sepanjang 2023–2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan rincian penerimaan tersebut. Fadia Arafiq disebut menerima Rp5,5 miliar. Sementara suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diduga menerima Rp1,1 miliar.

Dua anaknya juga tercatat menerima dana: Muhammad Sabiq Ashraff sebesar Rp4,6 miliar dan Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar.

Tak hanya itu, KPK menyebut terdapat tambahan penerimaan sekitar Rp5,3 miliar yang masih terkait keluarga tersebut. Namun dari jumlah itu, Rp2,3 miliar disebut telah dialirkan kepada Rul Bayatun selaku Direktur PT Raja Nusantara Berjaya yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia. Sisanya sekitar Rp3 miliar masih berupa penarikan tunai dan belum terdistribusi.

Baca Juga:

Terungkap! 6.000 Rekening Nasabah Dibobol, Polisi Ungkap Kerugian Bank Jambi Tembus Rp143 Miliar

OTT Ketujuh KPK di 2026

Penangkapan terhadap Fadia Arafiq dilakukan pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK juga mengamankan ajudan serta orang kepercayaannya.

Selain itu, 11 orang lainnya turut diamankan dari wilayah Pekalongan dalam rangkaian OTT yang menjadi operasi ketujuh KPK sepanjang 2026, dan berlangsung di bulan Ramadan.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. (*)

 

 

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER