Jambidalamberita.id, MUARASABAK – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus narkotika yang menyeret Afrizal, warga Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dalam sidang sabu seberat 10,31 gram, seorang saksi justru membuat pengakuan tak terduga di hadapan majelis hakim.
Saksi mahkota, Fathur Kurnia, secara terbuka menyatakan bahwa dirinya lah yang membeli, memesan, membayar, bahkan membuang barang bukti sabu tersebut. Ia juga mengklaim jumlah yang dibelinya hanya sekitar satu gram—jauh berbeda dari berat yang tercantum dalam dakwaan.
Pengakuan ini sontak memicu tanda tanya besar di ruang sidang. Kuasa hukum terdakwa, Muhajir, SH, menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Perbedaan keterangan ini sangat mencolok. Termasuk soal berat barang bukti yang tidak sinkron,” tegasnya usai persidangan.
Tak hanya itu, telepon genggam yang disebut-sebut menjadi alat komunikasi dalam dugaan transaksi narkotika hingga kini belum dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan. Hal tersebut semakin memperkuat argumen tim pembela yang menilai perkara ini menyisakan banyak pertanyaan.
Suasana persidangan pun sempat mengharukan. Ibu terdakwa, Emma, terlihat menitikkan air mata saat menyampaikan keyakinannya bahwa sang anak bukanlah pengedar narkotika seperti yang dituduhkan.
Tim pembela bahkan menduga adanya potensi kriminalisasi dalam perkara ini, mengingat sejumlah fakta yang dinilai tidak sejalan antara dakwaan dan kesaksian di persidangan. (*)