Jambidalamberita.id, Jambi - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi memperketat pengawasan terhadap peredaran daging ayam di wilayah Jambi guna menjamin keamanan dan kelayakan konsumsi masyarakat.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari verifikasi sertifikat veteriner, pemeriksaan fisik komoditas, hingga pengujian laboratorium. Langkah ini bertujuan memastikan setiap produk hewani yang beredar memenuhi standar kesehatan dan bebas dari potensi penyakit.
Selain pemeriksaan administrasi, petugas juga memastikan sistem rantai dingin (cold chain) selama proses distribusi tetap terjaga. Pengendalian suhu yang konsisten dinilai penting untuk mencegah berkembangnya mikroorganisme berbahaya yang dapat menurunkan mutu daging.
Pengawasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur tindakan karantina terhadap media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Jika ditemukan pelanggaran, seperti tidak adanya dokumen resmi atau ketidaksesuaian teknis, petugas berwenang melakukan penahanan, penolakan, hingga pemusnahan produk.
Menurut Sudiwan, setiap distribusi daging ayam yang masuk maupun keluar dari Jambi wajib memenuhi persyaratan karantina. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit bawaan pangan (foodborne disease) sekaligus menjamin produk yang diterima masyarakat aman dikonsumsi.
Karantina Jambi juga menggandeng pemerintah daerah serta pelaku usaha guna memperkuat sistem jaminan keamanan pangan. Sosialisasi dan monitoring rutin dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan menjaga kualitas produk unggas di pasaran.
Sepanjang 2025, Karantina Jambi mencatat telah menerbitkan 111 sertifikasi domestik keluar dengan total volume 2.347,9 kilogram daging ayam. Sementara pada periode Januari hingga Februari 2026, tercatat 21 kali sertifikasi dengan volume 1.857 kilogram, dengan tujuan utama pengiriman ke Batam, Kepulauan Riau.
Hasil uji mikrobiologi terhadap sampel monitoring menunjukkan angka total mikroba masih berada dalam ambang batas sesuai SNI Nomor 7388 Tahun 2009. Capaian tersebut menandakan distribusi daging ayam melalui Jambi tetap memenuhi standar keamanan pangan.
Dengan pengawasan yang konsisten serta kolaborasi lintas sektor, Karantina Jambi optimistis keamanan pangan asal hewan di daerah itu dapat terus terjaga dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat. (*)