Jambidalamberita.id, JAMBI - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi resmi mengeluarkan
Surat Edaran (SE) Nomor 78 tertanggal 19 Februari 2026 yang berisi larangan berbagai aktivitas di alur pelayaran Sungai Batanghari.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah tegas menjaga keselamatan dan kelancaran transportasi air di sungai terpanjang di Sumatera tersebut.
Kepala Dishub Provinsi Jambi, John Eka Powa, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas Alur Pelayaran Sungai Batanghari di Provinsi Jambi.
Penerbitan edaran ini juga dipicu oleh kondisi debit air yang menurun dibanding tahun sebelumnya, sehingga berdampak langsung terhadap kelancaran arus pelayaran.
Menurutnya, masyarakat yang beraktivitas di sepanjang Sungai Batanghari diminta untuk tidak melakukan kegiatan di jalur pelayaran, terutama aktivitas penyedotan pasir.
Keberadaan aktivitas tersebut dikhawatirkan menghambat kapal-kapal yang melintas, termasuk angkutan batu bara yang intensitasnya cukup tinggi.
Tak hanya itu, edaran juga menegaskan larangan membuang sampah maupun limbah ke sungai. Selain berpotensi menyebabkan pendangkalan, tindakan tersebut bisa mencemari sumber air baku yang selama ini dimanfaatkan oleh PDAM di sejumlah daerah seperti Kota Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, dan Muaro Jambi.
Dishub Provinsi Jambi kini menggencarkan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, hingga Balai Wilayah Sungai Sumatera, guna memperkuat pengawasan di lapangan. Pemerintah berharap partisipasi aktif masyarakat dapat menjaga kebersihan serta kelancaran alur pelayaran.
Dengan debit air yang terus menurun, kepatuhan terhadap aturan ini dinilai krusial agar Sungai Batanghari tetap berfungsi sebagai jalur transportasi utama sekaligus sumber kehidupan masyarakat Jambi secara berkelanjutan. (*)