Hukum

TERBONGKAR! Dua WN Yaman Coba Dapatkan Paspor RI Secara Ilegal, Imigrasi Jambi Langsung Deportasi

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 18 Feb 2026 16:39 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Kakanwil Ditjenim Jambi, Petrus Teguh Aprianto (dua kiri) saat memberikan keterangan resmi terkait pelanggaran keimigrasian serius, oleh dua WNA asal Yaman. ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi – Upaya dua warga negara asing (WNA) asal Yaman untuk memperoleh paspor Indonesia secara tidak sah akhirnya digagalkan aparat imigrasi. Keduanya kini resmi dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mengambil tindakan tegas terhadap dua pria berinisial FAM (27) dan AHM (24). Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan diproses tanpa kompromi.

Kasus ini bermula saat kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Januari 2026 menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) dengan masa berlaku 60 hari. Namun alih-alih berwisata, mereka justru diduga mencoba memanfaatkan dokumen kependudukan Indonesia untuk mengajukan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI).

Pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 08.15 WIB, FAM dan AHM mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi guna menindaklanjuti permohonan paspor yang telah diajukan melalui aplikasi M-Paspor. Mereka datang bersama dua warga negara Indonesia dan membawa dokumen seperti e-KTP, kartu keluarga, serta akta kelahiran.

Baca Juga:

HEBOH! Harga Minyakita Tembus di Atas HET, Bapanas Minta Satgas Jambi Turun Tangan

Kecurigaan petugas muncul saat proses wawancara dan perekaman biometrik. Keduanya tidak mampu menjawab pertanyaan dasar dalam bahasa Indonesia, sehingga diarahkan ke ruang pemeriksaan lanjutan oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim).

Dalam pemeriksaan mendalam, FAM dan AHM mengakui identitas asli mereka sebagai warga negara Yaman. Mereka menyebut pengajuan paspor dilakukan atas arahan seseorang berinisial JFFR yang ditemui di Arab Saudi. Hingga kini, sosok tersebut belum dapat dihubungi dan masih dalam penelusuran.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor kebangsaan Yaman, Visa C1, serta dokumen kependudukan Indonesia yang digunakan dalam pengajuan permohonan paspor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal dan Pasal 126 huruf c mengenai upaya memperoleh dokumen perjalanan secara tidak sah. Selain itu, tindakan administratif keimigrasian juga dijatuhkan sesuai Pasal 75 UU yang sama.

Izin tinggal keduanya telah dibatalkan dan mereka sempat ditempatkan di ruang detensi sebelum akhirnya dideportasi dari wilayah Indonesia. Pihak imigrasi juga mengusulkan pencantuman nama mereka dalam Daftar Pencegahan dan Penangkalan (Cekal).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat demi menjaga kedaulatan negara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing.

Dari hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut diketahui baru pertama kali datang ke Indonesia dan diduga menjadi korban tipu daya pihak tertentu yang kini masih diburu aparat.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER