Ia mencontohkan, di Kabupaten Merangin ditemukan harga Minyakita di atas Rp.15.700. Satgas bersama aparat penegak hukum langsung menelusuri kemungkinan penyebabnya, termasuk rantai distribusi yang terlalu panjang.
“Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, Satgas Pangan juga memasang spanduk daftar harga resmi di pasar-pasar pantauan agar konsumen mengetahui harga acuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui hotline yang telah disediakan,” ujar Rina.
Pemerintah melalui Satgas Saber turut menyampaikan informasi resmi terkait batas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat konsumen.
Beberapa komoditas yang diatur antara lain :
1. Beras premium Rp.15.400 per kilogram
2. Beras medium Rp.14.000
3. Beras SPHP Rp.13.100
4. Gula konsumsi Rp.17.500
5.Telur ayam ras Rp.30.000
6.Daging ayam ras Rp.40.000,
7. Minyakita Rp.15.700
Ketentuan harga tersebut mengacu pada regulasi terbaru tahun 2024–2025 dan bertujuan menjaga stabilitas harga serta melindungi konsumen.