Metronews

Pemkab Merangin Gelar Audiensi dengan Forum Kota Bangko Bahas Penanganan Angkutan Batu Bara

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 10 Feb 2026 16:00 WIB

Reporter : Iqbal

Editor : Iqbal

Bupati Merangin M. Syukur memimpin audiensi bersama Forum Kota Bangko di Kantor Bupati Merangin, membahas penanganan dan pengawasan angkutan batu bara yang melintas di wilayah Merangin - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BANGKO – Menanggapi keresahan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara, Pemerintah Kabupaten Merangin menggelar audiensi bersama Forum Kota Bangko di Kantor Bupati Merangin, Selasa (10/2).

Pertemuan ini fokus membahas langkah strategis penanganan angkutan batu bara yang melintasi wilayah Merangin.

Jalannya audiensi dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, dengan didampingi unsur Forkopimda serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

Hadir sebagai perwakilan masyarakat dibawah bendera Forum Kota Bangko yang terdiri dari gabungan Front Dusun Bangko (FDB), Pemuda Pancasila, dan Forum Bersama Peduli Merangin (FBPM).

Baca Juga:

Pedagang Lokal Diutamakan! Pemkab Merangin Satukan Pasar Bedug dan Bazar Ramadhan di Pasar Bawah

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Forum Kota Bangko mendesak pemerintah daerah untuk bersikap tegas dan konsisten dalam mengawasi aktivitas angkutan batu bara

Terdapat empat poin utama yang menjadi sorotan masyarakat yakni:

Pembatasan Tonase: Forum Kota Bangko meminta agar truk yang melintas di Jalan Lintas Sumatera wajib memiliki beban di bawah 20 ton guna meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan dan menekan angka kecelakaan.

Pengaturan Jam Operasional: Mendesak penerapan jam operasional yang ketat agar tidak berbenturan dengan jam sibuk aktivitas warga.

Dampak Infrastruktur: Menyoroti kerusakan jalan nasional yang kian parah serta kemacetan panjang yang kerap meresahkan pengguna jalan lain.

Penegakan Hukum: Meminta Pemkab segera membentuk Satgas Penegakan Hukum (Gakkum), membangun pos pantau, dan menertibkan kembali alur lalu lintas batu bara sesuai aturan.

Baca Juga:

TMMD ke-127 Resmi Dibuka, Bupati Batanghari Tekankan Sinergi TNI dan Daerah

Aspirasi ini juga merujuk pada payung hukum yang sudah ada, yakni Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2022, Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024, Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 551 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 55.1/18/diahib/2026.

Bupati Merangin, M. Syukur, menyambut baik dan mengapresiasi peran Forum Kota Bangko. Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan wujud kepedulian nyata warga terhadap kondisi daerah.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER