Metronews

Sama-sama Tersangka, Dua Kades di Muaro Jambi Alami Nasib Hukum Bertolak Belakang

0

0

jambidalamberita |

Senin, 09 Feb 2026 05:18 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Ilsutrasi - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Muaro Jambi – Dua kepala desa di Kabupaten Muaro Jambi sama-sama tersandung perkara pidana, namun berujung pada perlakuan hukum yang berbeda. Perbedaan status penahanan membuat posisi keduanya sebagai pimpinan desa juga tak lagi sama.

Kedua kepala desa tersebut yakni Darman, Kepala Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, serta Kusairi, Kepala Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh. Meski sama-sama berstatus tersangka, hanya satu di antaranya yang harus mendekam di balik jeruji besi.

Darman ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus jual beli lahan. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan di rumah tahanan, melainkan menetapkannya sebagai tahanan kota. Dengan status tersebut, jabatan kepala desa yang sempat dialihkan akhirnya dikembalikan kepadanya.

Sementara itu, Kusairi harus menghadapi proses hukum yang lebih berat. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan dan kini menjalani penahanan sembari mengikuti proses persidangan.

Baca Juga:

Pergoki Pejabat Buang Sampah Sembarangan dari Mobil Dinas, Wabup Merangin Tegur Keras, Bupati Minta Mobil Ditarik dan Gaji Ditahan

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan bahwa langkah administratif telah disesuaikan dengan kondisi hukum masing-masing kepala desa.

“Untuk Kepala Desa Pematang Raman, karena yang bersangkutan ditahan, maka Sekretaris Desa ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Sedangkan Kepala Desa Jambi Tulo yang berstatus tahanan kota, jabatannya telah dikembalikan,” kata Umar, Kepala Bidang Bina Desa Dinas PMD Muaro Jambi.

Selain perbedaan status penahanan, penanganan hukum kedua kasus tersebut juga dilakukan oleh institusi yang berbeda. Kasus Darman ditangani oleh Polda Jambi, sedangkan perkara Kusairi diproses oleh Polres Muaro Jambi.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat bahwa jabatan kepala desa tidak memberikan kekebalan hukum. Aparatur desa diharapkan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan amanah pelayanan kepada masyarakat. (*)

 

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER