Jambidalamberita.id, JAMBI – Kepolisian Sektor Jelutung berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap seorang tukang parkir yang sempat menghebohkan media sosial.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, lengkap dengan senjata tajam yang digunakan saat kejadian.
Kapolsek Jelutung AKP Choiril Umam menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, di area parkir sebuah kafe di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi.
“Perkara ini merupakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Setelah penyelidikan intensif, dua pelaku berhasil kami amankan,” ujar Choiril Umam, Kamis (5/2/2026).
Korban diketahui bernama Ahmadi (55), seorang tukang parkir yang sehari-hari bekerja di lokasi tersebut. Insiden bermula dari adu mulut antara korban dan tersangka utama Aryya Ishanda (21).
Usai cekcok, pelaku sempat meninggalkan tempat kejadian perkara. Namun tidak lama kemudian, ia kembali bersama dua rekannya dengan sepeda motor. Saat tiba di lokasi, pelaku turun sambil membawa celurit berukuran panjang dan langsung menyerang korban.
“Pelaku mengayunkan celurit sebanyak tiga kali hingga mengenai kepala dan tangan korban,” ungkap Kapolsek.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan lengan kiri, serta luka berat pada jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri yang nyaris terputus.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit panjang, rekaman CCTV, visum et repertum, serta pakaian dan topi yang digunakan pelaku saat kejadian.
Berdasarkan hasil analisis CCTV, Unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin Ipda Ondo Siburian berhasil menangkap pelaku utama pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026, di kediamannya. Tak berselang lama, polisi juga mengamankan Adam Andika (20) yang berperan sebagai pengendara motor saat kejadian.
“Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Jelutung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Choiril Umam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, serta Pasal 466 Ayat (2) jo Pasal 21 KUHP terkait peran membantu tindak penganiayaan. (*)