Dalam kesepakatan itu ditegaskan bahwa seluruh poin yang telah disetujui wajib direalisasikan oleh pihak perusahaan dalam waktu satu minggu kerja sejak RDP digelar. Apabila kesepakatan tersebut tidak dijalankan, DPRD Kabupaten Batang Hari bersama instansi terkait akan mengambil langkah tegas berupa penutupan izin operasional perusahaan.
Rapat Dengar Pendapat ditutup oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batang Hari dengan penyerahan notulen hasil rapat kepada pihak perusahaan, perwakilan pekerja, serta Kepala Desa Bajubang Laut sebagai dasar tindak lanjut ke depan.