Hukum

Kapal Penuh Beras dan Bawang Dicegat di Perairan Jambi, Polisi Bongkar Dugaan Distribusi Pangan Ilegal

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 03 Feb 2026 07:58 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Wira

Petugas Ditpolairud Polda Jambi mengamankan beras dan bawang ilegal dari kapal KM Sunarti Indah di perairan Jambi. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi – Aparat Ditpolairud Polda Jambi kembali mengungkap praktik distribusi hasil pertanian tanpa dokumen resmi. Sebuah kapal motor yang mengangkut berton-ton bahan pangan ilegal berhasil diamankan saat melintas di perairan Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Tim Polairud Polda Jambi bersama Kapal Polisi ANIS MACAN-4002 milik Baharkam Polri. Petugas menerima informasi adanya kapal yang diduga membawa komoditas pertanian dan bahan pokok tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Kapal yang kemudian diketahui bernama KM Sunarti Indah dengan bobot GT 18 tersebut dicurigai saat memasuki alur sungai. Petugas melakukan pengejaran dan pemeriksaan hingga menemukan berbagai jenis bahan pangan yang diangkut dari Tanjung Pinang menuju Nipah Panjang tanpa sertifikat karantina.

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, menyebutkan kapal tersebut membawa komoditas pertanian dalam jumlah besar, mulai dari bawang merah, bawang putih, cabai kering, ikan bilis, kacang hijau, kacang tanah, hingga beras berbagai merek dengan total berat lebih dari 6 ton.

Baca Juga:

Kasus Pencurian Sawit PT DMP dan Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyidikan

Selain mengamankan kapal dan barang bukti, polisi juga menahan nakhoda kapal berinisial H.A. (65), warga Nipah Panjang yang berprofesi sebagai wiraswasta. Seluruh barang bukti kini diamankan di Gudang Polairud Polda Jambi.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, diterapkan pula pasal pelanggaran pelayaran berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 66 Tahun 2024.

Sementara itu, Kepala Karantina Provinsi Jambi, Sudiwan, menegaskan bahwa setiap lalu lintas komoditas pertanian antarwilayah wajib melalui pemeriksaan karantina. Menurutnya, pelanggaran seperti ini berpotensi membawa hama, penyakit, hingga zat berbahaya seperti aflatoksin pada kacang tanah yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Ia juga menyoroti adanya kejanggalan distribusi pangan, di mana daerah yang bukan sentra produksi justru menjadi pemasok ke wilayah lain. Temuan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi merugikan tata niaga dan ketahanan pangan.

Terkait kemungkinan kerugian negara, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman bersama instansi terkait, khususnya Karantina Provinsi Jambi, untuk mengkaji dampaknya dari sisi administrasi, kesehatan, hingga distribusi pangan antarwilayah. (*)

 

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER