Metronews

Pernikahan Usia di Bawah 19 Tahun di Batanghari Naik Sepanjang 2025

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 27 Jan 2026 17:24 WIB

Reporter : Vo

Editor : Vo

Kepala Kemenag Kabupaten Batanghari, H. Zeifni Ishaq - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Batang Hari – Angka pernikahan di Kabupaten Batang Hari mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025. Data Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang Hari menunjukkan jumlah penerbitan buku nikah bertambah dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, Kemenag Batang Hari hari menerbitkan sebanyak 1.726 buku nikah. Jumlah tersebut meningkat pada 2025 menjadi 1.808 buku nikah, menandakan adanya kenaikan angka pernikahan di wilayah tersebut.

Selain peningkatan jumlah pernikahan secara umum, pengajuan pernikahan di bawah usia 19 tahun juga mengalami kenaikan. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 54 pasangan mengajukan verifikasi berkas pernikahan ke Kemenag Batang Hari hari dengan melampirkan putusan dispensasi dari Pengadilan Agama. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya berjumlah 44 pasangan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari, H. Zeifni Ishaq, menegaskan bahwa setiap pernikahan di bawah umur tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Baca Juga:

Bupati Muaro Jambi Pimpin Rakor Peluncuran DPA SKPD 2026, Tekankan Percepatan Pembangunan dan Akuntabilitas Kinerja

“Seluruh pernikahan di bawah usia 19 tahun wajib memiliki putusan dispensasi dari Pengadilan Agama sebelum dapat diproses di Kemenag. Prosesnya cukup panjang dan membutuhkan ketelitian karena menyangkut usia di bawah ketentuan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan rencana Kemenag Batang Hari untuk meningkatkan upaya pencegahan melalui sosialisasi di tingkat SMA dan sederajat. Edukasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar, khususnya siswi, agar tidak terburu-buru menikah sebelum menyelesaikan pendidikan.

“Usia SMA merupakan masa transisi yang masih labil. Mereka perlu dibekali pemahaman dan edukasi dalam pergaulan serta pengambilan keputusan, agar tetap fokus mengejar cita-cita dan menyelesaikan pendidikan,” tambahnya.

Zeifni mengingatkan bahwa batas usia perkawinan telah diatur secara tegas dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.

Baca Juga:

Dana Desa 2025 Dipertanyakan, Jalan Beton di Taman Bandung Baru Terbangun 20 Meter

Melalui berbagai upaya edukasi dan sosialisasi, Kemenag Kabupaten Batang Hari terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesiapan usia dan mental dalam membangun rumah tangga, guna menekan angka pernikahan usia dini di daerah tersebut.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER