Sementara itu, Inspektur Kabupaten Merangin, Jaya Kusuma, menegaskan komitmennya dalam mengawal pengaduan masyarakat secara aman. Ia meminta masyarakat dan aparatur untuk tidak ragu melapor karena perlindungan identitas pelapor dijamin secara penuh oleh hukum.
Selain itu, Jaya Kusuma juga memberikan peringatan tegas terkait kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Merangin. Ia menegaskan bahwa pegawai yang tidak masuk kantor selama 40 hari tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kewajiban mengembalikan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang telah diterima.