Hukum

Wanita Asal Bungo Bawa Kabur Uang Arisan Rp6,1 Juta, Ditangkap di Solok

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 13 Sep 2026 17:05 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Wanita asal Bungo RF alias RA (30) ditangkap polisi di Solok, Sumatera Barat, terkait dugaan penggelapan uang arisan Rp6,1 juta. - ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil menemukan dan menangkap RF alias RA di kawasan Belakang Pasar Raya Solok pada Jumat siang.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Hendak Mendahului, Sigra Ringsek Hantam Truk Fuso yang Parkir di Bahu Jalan

"Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Bambang.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Bungo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati mengikuti berbagai bentuk arisan, khususnya yang dikelola secara tidak jelas.

Masyarakat diminta memastikan identitas pengelola, mekanisme pembayaran, aturan pencairan, serta legalitas kegiatan sebelum menyerahkan uang. Langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan berkedok arisan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI