JAMBIDALAMBERITA.ID, BUNGO – Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo menangkap seorang perempuan berinisial RF alias RA (30), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan hingga mencapai Rp6,1 juta.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Sumatera Barat, pada Jumat (11/9/2026) siang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang peserta arisan berinisial MS melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kepada pihak kepolisian pada 18 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku mendaftarkan dua slot nama dalam satu kelompok arisan. Untuk setiap nomor, korban diwajibkan membayar setoran sebesar Rp1,12 juta setiap 20 hari.
Korban mengaku telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sesuai ketentuan arisan. Namun, tersangka hanya mencairkan uang arisan untuk satu slot nama.
Sementara hak pencairan untuk slot kedua tidak kunjung diberikan. Persoalan semakin pelik setelah kelompok arisan tersebut tiba-tiba dibubarkan oleh tersangka.
Setelah itu, korban kehilangan akses komunikasi dengan tersangka. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6,1 juta.
Merasa dirugikan, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Bungo.
Tersangka Kabur ke Sumatera Barat
Menindaklanjuti laporan bernomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, jajaran Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendeteksi bahwa tersangka telah melarikan diri ke luar Provinsi Jambi.
Tim 1 Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Andreas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat.