Hukum

Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria 51 Tahun Jalani Pemeriksaan Intensif di Polres Batang Hari

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 24 Jun 2026 16:34 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP M. Fachri Rizky, memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan pencabulan anak yang tengah dalam proses penyelidikan. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BATANG HARI – Kepolisian Resor (Polres) Batang Hari masih mendalami kasus dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial SL (51), Rabu 24 juni 2026.

Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP M. Fachri Rizky, mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Sementara itu, pihak keluarga korban tengah melengkapi laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Terduga pelaku asusila berinisial SL saat ini masih diamankan di Mapolres Batang Hari dan sedang menjalani pemeriksaan serta penyelidikan. Saat ini pihak korban juga sedang membuat laporan terkait kejadian tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:

Bupati M. Syukur Minta Camat Serius: Jangan Setengah-setengah, Jangan Asal Pilih Kafilah

Menurut Fachri, penyidik masih mendalami lokasi pasti terjadinya dugaan pencabulan. Informasi awal menyebutkan peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, sedangkan pelaku diamankan di Desa Sungai Ruan, Kabupaten Batang Hari.

Untuk memastikan lokasi kejadian, polisi berencana melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya.

Korban dalam kasus ini diketahui merupakan anak perempuan berusia 9 tahun. Karena pelaku merupakan ayah tiri korban, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan medis atau visum guna memperkuat alat bukti.

“Pelaku merupakan ayah tiri korban, dan saat ini kami masih menunggu hasil visum yang sedang dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Baca Juga:

Nekat Gunakan Jalur Larangan, 12 Truk Batu Bara Diamankan Polres Batang Hari

Polres Batang Hari menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah laporan resmi diterima dan alat bukti dinilai cukup, proses hukum akan segera dilakukan.

“Setelah laporan diterima, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti dan alat bukti mencukupi, maka akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fachri.

Sebelumnya, SL sempat diamankan aparat kepolisian dari kepungan warga di Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Selasa malam 23 juni 2026 . Pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri sebelum pelaku dibawa ke Mapolres Batang Hari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER