Jambidalamberita.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Senin pagi. Berdasarkan data terbaru yang dipublikasikan melalui laman Logam Mulia, harga emas Antam per gram naik sebesar Rp18.000 menjadi Rp2.729.000 dari sebelumnya Rp2.711.000 per gram.
Kenaikan harga tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga beli kembali (buyback). Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.500.000 per gram. Harga tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global, nilai tukar rupiah, serta berbagai faktor ekonomi lainnya yang memengaruhi perdagangan logam mulia.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, pemerintah memberlakukan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pecahan emas batangan mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta kepada PT Antam Tbk, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, pada transaksi pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti pemotongan PPh 22.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tersedia:
Emas 0,5 gram: Rp1.414.500
Emas 1 gram: Rp2.729.000
Emas 2 gram: Rp5.398.000
Emas 3 gram: Rp8.072.000
Emas 5 gram: Rp13.420.000