Jambidalamberita.id, MUARA BULIAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian kembali menggelar razia rutin sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib), Juliyan Syahputra, dengan melibatkan jajaran Seksi Adm Kamtib bersama regu pengamanan Lapas Kelas IIB Muara Bulian.
Sebelum pelaksanaan razia, seluruh petugas terlebih dahulu mengikuti apel dan pengarahan guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, serta sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bulian, M. Ilham Santoso, melalui Kasi Adm Kamtib Juliyan Syahputra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif yang secara konsisten dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh pada sejumlah kamar hunian warga binaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan beberapa barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, di antaranya sendok, korek gas, alat pencukur, serta botol kaca.
Seluruh barang hasil temuan langsung didata dan diamankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Juliyan Syahputra menegaskan bahwa deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib menjadi salah satu kunci utama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
“Razia rutin ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi lapas tetap aman dan tertib,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan razia rutin yang berkesinambungan, Lapas Kelas IIB Muara Bulian terus memperkuat pengawasan dan pencegahan dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga binaan maupun petugas.