Jambidalamberita.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penguatan. Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis pagi sekitar pukul 08.51 WIB, harga emas naik sebesar Rp20.000 per gram.
Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam kini berada di level Rp2.922.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.902.000 per gram. Lonjakan ini juga diikuti oleh peningkatan harga pembelian kembali atau buyback yang kini berada di angka Rp2.637.000 per gram.
Pergerakan harga emas Antam diketahui bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global maupun nilai tukar rupiah.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Bagi masyarakat yang melakukan penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pemotongan pajak tersebut dilakukan langsung dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 juga diberlakukan dengan tarif 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Adapun rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan terbaru adalah sebagai berikut:
Harga emas 0,5 gram dibanderol Rp1.511.000
Harga emas 1 gram Rp2.922.000
Harga emas 2 gram Rp5.784.000
Harga emas 3 gram Rp8.651.000
Harga emas 5 gram Rp14.385.000