Hukum

Tak Tersentuh! Tambang Emas Ilegal Menggila di Dekat Bandara Bungo, Diduga “Kebal Hukum”

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 28 Mar 2026 10:48 WIB

Reporter : Iqbal

Editor : Iqbal

Aktivitas PETI di dekat Bandara Bungo masih berlangsung dan terlihat jelas dari sekitar kawasan bandara. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, MUARA BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bandara Bungo menuai sorotan tajam. Meski isu penertiban sempat beredar, hingga kini aktivitas tambang ilegal tersebut justru terkesan bebas beroperasi tanpa hambatan.

Lokasi tambang berada di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, dengan jarak yang sangat dekat dari Embung Bandara Bungo dan jalan lintas utama menuju bandara. Puluhan rakit tambang bahkan disebut terlihat jelas dari udara oleh penumpang pesawat yang datang maupun pergi.

Kondisi ini memicu keprihatinan berbagai pihak. Selain berpotensi merusak lingkungan, keberadaan PETI di sekitar objek vital seperti bandara dinilai mencoreng wajah Kabupaten Bungo sebagai pintu masuk daerah.

Sorotan keras datang dari kalangan pegiat lingkungan. Agus, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan, menilai aktivitas tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Ini sangat tidak bisa diterima. Bandara adalah objek vital dan menjadi wajah daerah. Orang dari luar bisa langsung melihat aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Ia juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Menurutnya, pembiaran yang terjadi saat ini justru memunculkan dugaan adanya oknum yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Kami berharap ini menjadi perhatian serius, termasuk bagi Kapolda Jambi. Jangan sampai ada kesan aparat ikut bermain di belakang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk menertibkan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Masyarakat pun menunggu tindakan nyata agar aktivitas yang dinilai merugikan lingkungan dan merusak citra daerah itu segera dihentikan. (*)

 

 

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER